Samsul Bahri : Selasa, 07 Juni 2022 15:52
Kantor Perusahaan Daerah Air Minun (PDAM) Wae Manurung, Kabupaten Bone (Foto: Choys).

BONE, BUKAMATA - Diduga terlibat kasus jual beli ijazah, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang berhasil dihimpun, Selain Dirut PDAM Bone Andi Sofyan Galigo, 12 orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Selasa, (07/06/2022).

"Iya benar sudah ada 13 tersangka termasuk Dirut PDAM Bone," Singkat Komang Suartana.

Sejauh ini, penyidik Polda Sulsel masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk sementara ke 13 tersangka belum dilakukan penahanan.

"Belum dilakukan penahanan masih proses pemeriksaan," demikian Komang Surtana.


Sementara Sekda Bone Andi Islamuddin yang dikonfirmasi terkait ditetapkannya Dirut PDAM sebagai tersangka kasus dugaan Jual-Beli Ijazah mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangkanya.

"Kami belum terima surat penetapan tersangkanya," singkat Andi Islamuddin.