Hikmah : Selasa, 07 Juni 2022 13:55

MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Semua daerah atau 24 kabupaten/kota di Sulsel kini masuk PPKM level 1 dan aturan ini berlaku selama sebulan.

Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dan level 1 di luar Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, 24 kabupaten di Sulsel semuanya masuk di level 1. Tak ada lagi daerah di Sulsel yang masuk kategori PPKM level 3 dan level 2.

Pada Inmendagri yang berlaku sebelumnya, yaitu Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022, Kota Makassar dan Sidrap masuk PPKM Level 3. Kemudian ada 10 daerah masuk PPKM level 2 yaitu Bulukumba, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Soppeng, Pinrang, Enrekang, Luwu dan Kota Palopo.

"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor," ungkap Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya Selasa (7/6/2022).

Safrizal menambahkan, bahwa assesment terhadap pemerintah daerah untuk perpanjangan aturan PPKM ini mengacu kepada indikator transmisi komunitas yang ditetapkan Menkes. 

Menurutnya, penanggulangan COVID-19 terus membaik. Semua daerah Jawa-Bali sudah PKKM level 1. Sementara di luar Jawa-Bali sisa Teluk Bintuni di PPKM level 2. Tak ada lagi di level 3 dan level 4.

"Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19," tukasnya.

 

 

 

BERITA TERKAIT