Samsul Bahri : Kamis, 02 Juni 2022 10:23
Upaya evakuasi penumpang KM Ladang Pertiwi yang berhasil selamat (Net).

MAKASSAR, BUKAMATA - Supardi, Nahkoda KM Ladang Pertiwi dan pemilik Saiful ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel atas insiden karamnya Ladang KM Ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar. 

 

"Sudah dua orang jadi tersangka, Pertama nahkoda kapal Supriadi, pemiliki kapal itu sendiri H. Saiful," kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Arisandi, Kamis (2/6/2022).

Penetapan keduanya jadi tersangka, itu setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus menewaskan satu orang tersebut.

"Dari hasil gelar itu. Ditetapkan pemilik dan nakhoda ditetapkan sebagai tersangka," tambah Arisandi.

Saat ini kata Arisandi, pihak penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk Muh. Basir, Kepala Desa Pulau Pamantauan.

"Hingga saat ini, sudah sembilan orang telah kami mintai keterangan, dan masih terus dikembangkan ini kasus," tutur Arisandi.

Basarnas Makassar memastikan jumlah keseluruhan penumpang KM Ladang Pertiwi 02 yang tenggelam di Selat Makassar, pada Kamis 26 Mei 2022, sebanyak 50 penumpang dan ABK.