Hikmah : Rabu, 01 Juni 2022 17:51
Nahkoda KM Ladang Pertiwi Supriadi dalam gelar perkara sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pelayaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 173 / V / 2022 / SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Sulsel, tanggal 30 Mei 2022. (Dok : detikdotcom)

MAKASSAR,BUKAMATA - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya kapal motor (KM) Ladang Pertiwi 02 Jumat pekan lalu.

Keduanya adalah Supriadi Nahkoda KM Ladang Mandiri 02 dan Syaiful pemilik kapal. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada gelar perkara pada Selasa (31/5/2022) di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Sulsel 

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pelayaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 173 / V / 2022 / SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Sulsel, tanggal 30 Mei 2022. 

Kasubdit Tipiter Polda Sulsel, Kompol Arisandi menjelaskan, Supriadi Nahkoda kapal disangkakan pasal 323 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terhadapnya dilakukan penahanan di rutan Dittahti Polda Sulsel. 

"Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)," kata Kompol Arisandi mengutip pasal 323.

Sementara itu Syaiful Pemilik KM Ladang Pertiwi 02 disangkakan pasal 310 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terhadapnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 (lima) tahun. 

"Setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana  penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), " kata Arisandi merujuk pasal 310.