BUKAMATA - Menteri Agama RI mengusulkan tambahan anggaran operasional haji reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp1.536.637.849.087.
Komisi VIII DPR RI pun menyetujui usulan itu. Hal ini disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
“Tidak ada pembebanan terhadap calon Jemaah haji atas tambahan biaya yang disepakati,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulan.
Biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp25.733.232.000,00 dan selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp19.279.594.400,00.
Adapun uraian penggunaan sumber keuangan haji untuk pemenuhan usulan tambahan anggaran pada Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) reguler tahun 1443 H/2022 M yakni, Masyair berasal dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp700.000.000.000 dan nilai manfaat sebesar Rp791.625.022.687.
Technical landing emberkasi Surabaya dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp25.733.232.000,00 serta kurs dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp13.279.594.400, efisiensi valas Rp2.000.000.000, dan safeguarding Rp4.000.000.000.
“Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Agama RI untuk mempercepat proses penerbitan revisi Keppres mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat, dan dana efisiensi,” ujar politisi Partai Amanah Nasional (PAN) itu.
BERITA TERKAIT
-
BPH Migas Klaim Negara Berhemat Rp4,9 Triliun Berkat Penyaluran BBM Subsidi
-
Tegas! Kapolri Tolak Usulan Kepolisian di Bawah Kementrian
-
Sepanjang 2025, Hamka B Kady Bangun Ribuan RTLH Hingga Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
Hamka B Kady Sasar Komunitas Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
-
Gencarkan Sosialisasi, Hamka B Kady Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan