BUKAMATA - Menteri Agama RI mengusulkan tambahan anggaran operasional haji reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp1.536.637.849.087.
Komisi VIII DPR RI pun menyetujui usulan itu. Hal ini disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
“Tidak ada pembebanan terhadap calon Jemaah haji atas tambahan biaya yang disepakati,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulan.
Biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp25.733.232.000,00 dan selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp19.279.594.400,00.
Adapun uraian penggunaan sumber keuangan haji untuk pemenuhan usulan tambahan anggaran pada Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) reguler tahun 1443 H/2022 M yakni, Masyair berasal dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp700.000.000.000 dan nilai manfaat sebesar Rp791.625.022.687.
Technical landing emberkasi Surabaya dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp25.733.232.000,00 serta kurs dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp13.279.594.400, efisiensi valas Rp2.000.000.000, dan safeguarding Rp4.000.000.000.
“Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Agama RI untuk mempercepat proses penerbitan revisi Keppres mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat, dan dana efisiensi,” ujar politisi Partai Amanah Nasional (PAN) itu.
BERITA TERKAIT
-
Hamka B Kady Siap Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur Takalar Lewat Komisi V dan Banggar DPR RI
-
Diusul Bupati Bantaeng, Hamka B Kady Akan Perjuangkan Jembatan Lembang Cina dan Kaili di Pusat
-
Jembatan Gantung Paitana Jeneponto Jadi Urat Nadi Mobilitas Warga, Hamka B Kady Harap Selesai Tepat Waktu
-
DPR Sahkan 9 Komisioner KPI Pusat Periode 2026–2029, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Kian Meresahkan, Yasonna Laoly Usul DPR Bentuk Panja Usut Bisnis Pinjol