MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali melakukan penertiban reklame Selasa, (31/5/2022)
Melalui Bidang Pengawasan kembali melakukan Penertiban Reklame tak berizin di beberapa ruas jalan Kota Makassar.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengatakan, tujuan penertiban ini untuk menghindari terjadinya pemasangan reklame yang sudah kedaluwarsa dan menganggu keindahan tata Kota Makassar.
“Pomotongan reklame dilakukan karena adanya pihak yang memasang/ membangun baru titik reklame sedangkan ada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2022 terkait moratorium penyelenggaraan reklame tidak boleh ada pemasangan baru dikarenakan tahun ini adalah tahun masterplan penataan reklame,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, beberapa saat yang lalu juga menyampaikan, pemerintah bakal melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.
Langkah itu menjadi program prioritas, dengan target meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Danny Pomanto mengatakan, selama penataan, akan banyak reklame yang dibongkar. Terutama, tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.
“Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar,” ujar wali kota berlatar belakang arsitek ini.
BERITA TERKAIT
-
Bapenda Makassar Dukung Perencanaan Transportasi Perkotaan Terpadu Lewat Rapat Konsultasi Publik
-
Bapenda Makassar Optimistis Tembus Target Pendapatan, PBB Capai 93 Persen Jelang Akhir Tahun
-
Bapenda Makassar Jadi Rujukan Studi DPRD Bone Bahas Strategi Optimalisasi PAD dari Toko Modern
-
Bapenda Makassar Dukung Upaya Penguatan Stabilitas Harga Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
-
Perkuat Kolaborasi, Bapenda Makassar Hadiri Rapat Persiapan Penghargaan Tokoh Masyarakat