MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Angkatan 6.
Sosialisasi kali ini terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan.
Kegiatan digelar di Hotel Maxone, Minggu (29/05/2022).
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achie Soleman dan Inisiator Ranperda PUG, Shinta Mashita Molina.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menyebut PUG bertujuan untuk meniadakan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses dan memanfaatkan pembangunan. Juga untuk meningkatkan partisipasi serta peran perempuan dalam mengontrol pembangunan.
PUG mendorong kesetaraan dan menjamin pemenuhan hak-hak perempuan, yang merupakan hak asasi manusia (HAM).
Perda tentang PUG ini bagian dari wujud dukungan kebijakan untuk menghapus diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan. PUG ini untuk memaksimalkan peran perempuan dalam pembangunan,” jelasnya.
Dengan adanya perda ini, Imam Musakkar berharap agar pemerintah kota, pihak swasta, masyarakat, ormas dapat mewujudkan dan menerapkan serta meningkatkan kesataraan dan keadilan gender.
“Baik itu dalam partisipasi, kontrol dalam proses pembagunan, dalam kedudukan, peranan serta tanggung jawab perempuan dan laki-laki baik dalam bidang pemerintahan, politik, ekonomi, sosial budaya dan lainnya,” tambahnya
BERITA TERKAIT
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM
-
Serap Aspirasi Warga Panakkukang dan Manggala, Supratman Janji Perjuangkan Kompensasi Iuran Sampah
-
Eric Horas Reses di Banta-bantaeng, Warga Keluhkan Bansos yang Tidak Merata
-
Bansos Tak Merata dan Jalan Rusak Jadi Perhatian Utama dalam Reses Anggota DPRD Kota Makassar Odhika
-
Bapenda Makassar Perkuat Sinergi dengan DPRD dalam Rapat Kerja Bersama Komisi B