Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
KASN sebelumnya memberikan teguran kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) lantaran 8 pejabat hasil lelang belum dilantik
MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi ultimatum kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) agar segera melakukan pelantikan 8 pejabat hasil lelang jabatan paling lambat Agustus 2022.
"Wakil Ketua (Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto) memberikan waktu sampai Agustus untuk Pak Gubernur memberi evaluasi," ucap Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding Rabu (25/5/2022) seperti dikutip dari detiksulsel
Erwin menuturkan tenggat waktu tersebut diberikan KASN setelah Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan penjelasan alasan masih menunda pelantikan 8 pejabat hasil lelang jabatan. Sebelumnya rombongan KASN yang dipimpin Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto berkunjung ke Sulsel dan diterima Gubernur Sulsel ASS di Rujab Gubernur pada Kamis 19 Mei 2022 lalu.
"Kebetulan sudah ada KASN datang dan secara lisan sudah disampaikan (alasan belum melantik 8 pejabat hasil lelang)," ujarnya.
Erwin menuturkan, kedatangan rombongan KASN ini juga menyebabkan BKD Sulsel tidak memberikan tanggapan atas surat KASN yang dikirim April lalu yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel untuk segera melantik 8 pejabat hasil lelang. Menurutnya, tanggapan diberikan nanti bila hingga batas waktu yang diberikan KASN belum juga dilakukan pelantikan.
"Kami tidak bisa langsung mengirim tanggapan surat KASN. Siapa tahu 1 bulan dievaluasi, oleh pak Gubernur keluar (instruksi pelantikan). Jadi hasil tanggapan kami nanti kirim ke KASN kalau pelantikan sulit terealisasi sesuai batas waktu yang diberikan," jelasnuya.
Untuk pelantikan 8 pejabat hasil lelang ini, Erwin menyebut kemungkinan besar akan dilakukan secara bertahap. Ini lantaran Gubernur ASS masih akan melihat potensi para pemenang lelang jabatan. Ingin mengetahui lebih jauh sebelum melantik menjadi pejabat definitif.
"Jadi bukan tidak mau, belum mau dan masih dalam tahap evaluasi, Gubernur prinsipnya cuma mau melihat lebih dalam lagi potensi-potensi orang-orang yang sudah beliau mau pilih," tegasnya.
KASN sebelumnya memberikan teguran kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) lantaran 8 pejabat hasil lelang belum dilantik. Pelantikan telat 2 bulan jika berhitung dari waktu rekomendasi KASN diberikan.
"KASN menanyakan soal tindaklanjut rekomendasi KASN (kepada Gubernur Sulsel). Jadi (diminta) menindaklanjuti proses hasil seleksi yang sudah disetujui KASN," ungkap Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto kepada detikSulsel, Selasa (24/5).
Untuk diketahui KASN telah menyurati Gubernur Sulsel ASS dengan nomor B-1488/JP.00.00/04/2022. Sifat segera, hal rekomendasi penegasan tindak lanjut. Surat bertanggal 14 April 2022 ini diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
Pada poin 3 di surat KASN tersebut, tertulis 'sebagaimana peraturan KASN nomor 2 tahun 2017 disebutkan bahwa Penetapan dan Pelantikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),'.
Jika merujuk aturan ini, ada keterlambatan sekitar 2 bulan karena rekomendasi KASN nomor B-560/KASN/02/2022 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka terhadap 14 JPT Pratama di lingkungan Pemprov Sulsel itu bertanggal 11 Februari 2022. Mestinya pelantikan tuntas digelar Maret lalu namun hingga saat ini masih ada 8 pejabat hasil lelang belum dilantik.
Sehingga KASN bersurat meminta Gubernur Sulsel segera menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut. Ini sesuai hasil penelusuran yang dilakukan KASN masih terdapat 8 calon pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka yang belum dilantik.
"Silahkan tanya langsung dengan Gubernur, apa yang sudah disepakati bersama dengan KASN terkait dengan kelanjutan proses hasil seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama khususnya terhadap 8 Jabatan yang belum ditetapkan/dilantik," pungkas Tasdik.
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43