Hikmah : Rabu, 25 Mei 2022 16:53

MAKASSAR,BUKAMATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan surat rekomendasi tentang antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak dan hewan kurban khususnya.

Rekomendasi menyusul hasil rapat MUI Sulsel dan DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulsel, di Kantor MUI Sulsel, Ahad (22/5/2022).

Virus PMK menyerang hewan lewat kuku dan mulut. Virus PMK menggerogoti kuku dan mulut ternak secara perlahan. Lama kelamaan hewan ternak tidak bisa berjalan dan tidak dapat mengunyah atau makan.

"Hewan yang terjangkit PMK tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban, " katanya. 

Berikut isi surat rekomendasi MUI Sulsel. Rekomendasi Nomor: Rek-026/DP.P.XXI/V/2022 .Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Qurban

1. menutup sementara pengiriman ternak dari luar Sulawesi Selatan untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

2. meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak antar kabupaten/kota 

3. agar pemerintah proaktif turun ke masyarakat melakukan pemeriksaan ternak sapi

4. pemerintah diharapkan dapat memelopori kampanye makan minum di restoran/hotel/rumah makan yang tersertifikasi Halal 

5. meminta pemerintah untuk mencanankan gerakan sadar Halal di Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan berbagai pihak sebagai upaya akselerasi sertifikasi Halal di Sulawesi Selatan.