BUKAMATA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK. Bagaimana aturan baru KTP?
Aturan baru KTP ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto. Berikut ini aturan baru KTP yang dapat kamu ketahui.
Pasal 4 Ayat (2): Nama Tidak Multitafsir, Paling Sedikit 60 Huruf dan 2 Kata. Melalui aturan ini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:
1.Nama memiliki paling sedikit dua kata
2.Nama tidak boleh disingkat
3.Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
4.Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.
5.Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
6.Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
7.Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
8.Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Persyaratan perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
BERITA TERKAIT
-
Sulsel Raih Peringkat 3 Nasional IPKKU 2025, Tertinggi di Luar Jawa
-
Pemkab Jeneponto Raih Penghargaan Indeks Inovasi Daerah Tertinggi IGA 2025
-
Kunjungan ke Kemendagri, Bupati Luwu Timur Tegaskan Komitmen Jalankan Program LSDP
-
Miliki 15 Lokasi 3T, Kemendagri: Luwu Timur Paling Siap Implementasikan Program MBG
-
Pengusulan KEK Nikel di Luwu Timur, Pemprov Sulsel Surati Kemendagri