BUKAMATA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK. Bagaimana aturan baru KTP?
Aturan baru KTP ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto. Berikut ini aturan baru KTP yang dapat kamu ketahui.
Pasal 4 Ayat (2): Nama Tidak Multitafsir, Paling Sedikit 60 Huruf dan 2 Kata. Melalui aturan ini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:
1.Nama memiliki paling sedikit dua kata
2.Nama tidak boleh disingkat
3.Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
4.Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.
5.Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
6.Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
7.Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
8.Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Persyaratan perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
BERITA TERKAIT
-
Kemendagri Nobatkan Kota Makassar Terbaik I Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 Miliar
-
Wabup Puspawati Harap Dukungan Pemerintah Pusat dalam Forum Reboan
-
Perkuat Tata Kelola Daerah, Tasming Hamid Konsultasi Strategis dengan Wamendagri
-
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
-
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC di Dunia, Pemda Diminta Serius Lakukan Penanganan