MAKASSAR,BUKAMATA - Anggota Komisi B DPRD Makassar, Rezki menyayangkan Sebaran sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Kota Makassar belum merata di setiap kecamatan.
Alhasil, hal ini menyulitkan warga saat mendaftar anaknya dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB jalur zonasi.
Di Kecamatan Makassar misalnya, hanya terdapat 2 SMP Negeri. Yakni UPT SPF SMP Negeri 46 dan UPT SPF SMP Negeri 47 Makassar.
Hal ini menjadikan banyak siswa di lulusan Sekolah Dasar (SD) di kecamatan tersebut, terpaksa beralih ke sekolah swasta lantaran ketatnya persaingan untuk mendaftar di 2 SMP negeri itu.
hal tersebut. Dirinya mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat di konstituennya terkait persoalan itu.
"Masyarakat banyak mengeluh ke saya karena mau tidak mau, anaknya harus ke sekolah swasta karena tidak tertampung di SMP negeri," ungkap Legislator Demokrat Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Horison, Selasa (24/5/2022).
Oleh karena itu, dirinya mendorong Dinas Pendidikan Kota Makassar, agar segera mengakomodir ketimpangan antara siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP penyediaan jumlah sekolah. Hal itu disebutnya bisa mendorong pemerataan kualitas pendidikan.
"Bukan hanya itu, persebaran tenaga pendidik atau sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas juga harus diperhatikan untuk mengikis ketimpangan kualitas pendidikan antar sekolah," jelasnya.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Hikmah Manganni menyebutkan, saat ini Pemkot Makassar tengah menggodok sekolah terintegrasi.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Dorong Seleksi Kepala Sekolah Transparan dan Netral
-
Arifin Madjid Gelar Silaturahmi Bersama Calon Ketua RT/RW se-Bontorannu, Tegaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas Pascapemilihan
-
Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM
-
Serap Aspirasi Warga Panakkukang dan Manggala, Supratman Janji Perjuangkan Kompensasi Iuran Sampah