Dewi Yuliani : Sabtu, 21 Mei 2022 16:07
Imran Jausi

MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Provinsi Sulsel menjadikan vaksin lengkap sebagai syarat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Syarat vaksin lengkap ini bukan hanya untuk ASN itu sendiri, tetapi juga untuk seluruh anggota keluarganya.

Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor 8/2825/BKD tentang Pembayaran TPP Bulan April tertanggal 18 Mei 2022. Surat yang ditujukan kepada para Kepala OPD/Unit Kerja Lingkup Pemprov Sulsel ini, berisi lima poin.

Pertama, bahwa TPP dapat dibayarkan jika telah melakukan vaksinasi pertama, kedua, dan vaksinasi booster yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan dari Pimpinan Perangkat Daerah. Kedua, jika telah melakukan vaksinasi pertama dan kedua, TPP dapat dibayarkan dengan menyertakan jadwal vaksinasi booster.

Ketiga, bagi yang belum mendapatkan vaksinasi, agar menyertakan surat keterangan dari dokter alasan bahwa yang bersangkutan tidak diberikan vaksin.

Keempat, ketentuan persyaratan pembayaran TPP sebagaimana dimaksud di atas adalah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan keluarga sesuai dengan yang terdaftar dalam Kartu Keluarga. Kelima, dalam hal bukti vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, dan vaksinasi booster agar diupload melalui aplikasi e-pinisi masing-masing pegawai.

Terkait syarat pembayaran TPP tersebut, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, mengatakan, ASN lingkup Pemprov Sulsel perlu menunjukkan diri menjadi contoh bagi masyarakat tentang kepatuhan dalam percepatan vaksinasi Covid-19.

"Kepatuhan terhadap pemenuhan vaksin lengkap sampai booster, menjadi perhatian Bapak Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman), khususnya bagi ASN lingkup Pemprov Sulsel," katanya, Sabtu, 21 Mei 2022.

Apalagi, percepatan vaksinasi menjadi program pemerintah pusat dalam upaya membentuk herd immunity menuju fase new normal.

"Bapak Gubernur menginginkan, bahwa kita sebagai aparatur sipil negara wajib menunjukkan diri menjadi contoh bagi masyarakat. Sehingga masyarakat juga turut ikut aktif dalam percepatan vaksinasi," jelasnya.

Iapun mengimbau ASN Lingkup Pemprov Sulsel beserta keluarga mendorong percepatan vaksinasi. "Dan jika masih ada yang belum vaksin lengkap dan booster, akan berdampak pada pencairan TPP," ungkapnya.

Imran menambahkan, itu bersifat imbauan. Sehingga jika tidak bisa melakukan vaksinasi, perlu melampirkan surat keterangan dokter mengenai alasan tidak bisa vaksin. (*)