Samsul Bahri
Samsul Bahri

Rabu, 18 Mei 2022 18:30

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Izha Mahendra: Pemerintah Singapura Wajib Menjelaskan Pencekalan UAS

Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS.

BUKAMATA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra juga ketua Umum Partai Bulan Bintang mengatakan pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap UAS.

Mengingat, kata Yusril, Ustad Abdul Somad adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia.

Menurut Yusril, istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS adalah "Pencegahan” bukan deportasi, sebab UAS masih berada dalam area imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu.

“Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi,” jelas Yusril.

Namun, apapun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spkekulasi dan salah paham.

Dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antarwarta, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda-tanya dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.

UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara.

Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah untuk liburan, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawaritan pemerintah Singapura.

Yusril juga menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.

#Deportasi UAS #Singapura #KBRI #Yusril Ihza Mahendra