Hikmah : Selasa, 17 Mei 2022 18:22

MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, kembali melakukan pendataan wajib pajak baru, Selasa (17/5/2022).

Pendataan dilakukan ke wajib pajak sektor pajak restoran di sejumlah wilayah, setelah sebelumnya pendataan yang difokuskan di dua kecamatan.

Pendataan ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pajak restoran, agar target PAD Kota Makassar tahun 2022 menuju Rp2 triliun dapat terealisasi.

Diketahui, taregt PAD Makassar Rp1 triliun tahun 2022, terdiri dari penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp1,6 triliun dan retribusi Rp400 miliar.

Kepala Bapenda Makassar, Firman Paggara sebelumnya menjelaskan, untuk memenuhi target di sektor pajak, selain mencari sektor pajak baru,Bapenda akan melakukan sejumlah inovasi.

Firman mengatakan, sesuai keinginan wali kota, pihaknya bakal memasang CCTV di ruang-ruang usaha untuk mencegah kebocoran pajak.

Khususnya hotel dan restoran untuk melihat potensi pajak yang bisa diterima.

“Pak Wali bilang akan menggunakan CCTV. Kami akan menuju ke arah situ. Akan dipasangi CCTV untuk memantau jumlah pengunjung,” ucap Firman.