GOWA, BUKAMATA - Pihak kepolisian Polres Gowa kembali mengamankan tiga orang pelaku perang kelompok yang melukai seorang anggota polisi saat dibubarkan.
Kali ini yang diamankan adalah masing-masing berinisial MA (17), AA (18) dan MRL (20).
Ketiganya diamankan berdasarkan hasil pengembangan setelah tiga pelaku lainnya lebih dahulu diamankan yang bernisial MS (18), MR (19) dan MSM (17).
Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh mengatakan, penyisiran dilokasi kembali dilakukan dan mengamankan tiga orang anggota kelompok yang berperang.
Baca Juga :
"Kami sudah berhasil amankan enam pemuda yang perang bersama barang buktinya," demikian Hasan, Senin (16/5/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan secara keseluruhan adalah, satu bilah parang, enam batang mata anak panah busur, dua buah ketapel, empat sachet obat daftar G.
"Selain itu, polisi juga mengamankan tas ransel warna cokelat, tas pinggang warna biru, topi warna hitam, kaos oblong warna merah, sarung dan 17 unit sepeda motor," demikian Hasan merinci.
Hasan menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas bagi para pemuda yang terlibat perang kelompok maupun aksi kejahatan jalanan serta aksi melanggar hukum lainnya.
"Kami juga mengimbau agar perlunya pengawasan dari orang tua atas pergaulan anak remajanya saat berada diluar rumah," pesan Hasan.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Alfian Kahar, Anggota Polres Gowa, Sulawesi Selatan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar karena mengaliami luka-luka saat membubarkan perang kelompok.
Perang kelompok itu terjadi sekitar pukul 02.00 Wita dini hari sekitar Kantor Camat Somba Opu, Jalan Andi Tonro, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (16/5/2022).
Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadlhyh mengatakan, Alfian Kahar terkena sabetan senjata tajam jenis parang pada bagian jari-jari sebelah kanan.
"Selain jari-jarinya, ada juga luka terbuka dan pada bagian bibir hingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," ungkap Hasan.