MAKASSAR,BUKMATA - Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1019/IV/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW ) Sisa Jabatan 2019-2024 untuk almarum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Abdi Asmara telah direrbitkan.
Dalam SK Gubernur Harry Kurnia Pakambanan resmi ditetapkan sebagai pengganti Almarhum Abdi Asmara .
Pengangkatan Harry Kurnia ditetapkan berdasarkan Pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Makassar, Kamis (28/4/2022).
Harry menduduki posisi sebagai anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat. Usai dilantik, Harry berkomitmen untuk melakukan pemetaan masalah di daerah pemilihannya yang meliputi Kecamatan Biringkanaya dan sekitarnya.
"Yang jelas saya menjalankan tupoksi sebagai anggota DPRD Kota Makassar. Saya akan menjalankan amanah dari masyarakat, terutama bagi konsituen saya," ujar Harry, yang dijumpai usai pelantikan.
Harry juga berkomitmen untuk meneruskan amanah dari almarhum Abdi Asmara di masyarakat. "Ke depannya kami akan mulai sharing apa yang dibutuhkan masyarakat, jangan sampai ada program tapi tidak konek, sama saja," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar dalam Menata Kota
-
Reses, Ketua DPRD Supratman Kunjungi Tiga Titik di Makassar
-
Reses di Dapil, Eric Horas Terima Aspirasi Soal Drainase, Bansos, Hingga Lampu Jalan
-
Andi Suhada Sappaile Reses di Minasa Upa, Warga Keluhkan Soal Angkutan Sampah
-
DPRD Makassar Dorong Seleksi Kepala Sekolah Transparan dan Netral