MAKASSAR,BUKMATA - Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1019/IV/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW ) Sisa Jabatan 2019-2024 untuk almarum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Abdi Asmara telah direrbitkan.
Dalam SK Gubernur Harry Kurnia Pakambanan resmi ditetapkan sebagai pengganti Almarhum Abdi Asmara .
Pengangkatan Harry Kurnia ditetapkan berdasarkan Pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Makassar, Kamis (28/4/2022).
Harry menduduki posisi sebagai anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat. Usai dilantik, Harry berkomitmen untuk melakukan pemetaan masalah di daerah pemilihannya yang meliputi Kecamatan Biringkanaya dan sekitarnya.
"Yang jelas saya menjalankan tupoksi sebagai anggota DPRD Kota Makassar. Saya akan menjalankan amanah dari masyarakat, terutama bagi konsituen saya," ujar Harry, yang dijumpai usai pelantikan.
Harry juga berkomitmen untuk meneruskan amanah dari almarhum Abdi Asmara di masyarakat. "Ke depannya kami akan mulai sharing apa yang dibutuhkan masyarakat, jangan sampai ada program tapi tidak konek, sama saja," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Dorong Seleksi Kepala Sekolah Transparan dan Netral
-
Arifin Madjid Gelar Silaturahmi Bersama Calon Ketua RT/RW se-Bontorannu, Tegaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas Pascapemilihan
-
Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM
-
Serap Aspirasi Warga Panakkukang dan Manggala, Supratman Janji Perjuangkan Kompensasi Iuran Sampah