MAKASSAR, BUKAMATA - Video pelarangan jenazah dimandikan oleh pria yang mengaku sebagai rentenir beberapa waktu lalu di Takalar menjadi viral. Informasi yang diterima alasan pelarangan tersebut disinyalir persoalan sangkutan hutang piutang.
Video viral itu menyita perhatian Sekretaris MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA. Dia mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.
Perkataan Muammar terkait kasus rentenir menahan jenazah yang meninggalkan utang, di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel, Senin (25/4/2022).
Muammar Bakry yang juga dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menyampaikan tanggapannya kepada muisulsel.com, Rabu (27/4/22), via sambungan telepon sebagai berikut.
"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya hutang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya, " kata Muammar Bakry.
Selanjutnya, sambung Muammar, orang hidup yang punya utang hendaknya memang untuk dibayar, ditebus dan sedapat mungkin. Kalaupun harus terdesak berutang, hindari rentenir.
"Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang. Jadi, utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat, " terangnya.
Bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, sambung dia, perlu untuk bersikap manusiawi. Menurutnya tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya.
Karena jika bisa merusak atau mengganggu prosesi jenazah dan membahayakan jasad jenazah maka orang seperti ini (pemberi utang yang menahan jenazah), maka dianggap berdosa, haram hukumnya.
"Karena itu, orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang, " ujar Muammar.
Sehingga diharapkan itu tidak, kata dia,, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik.
" Nah, kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, maka di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini. Misalnya, pihak Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan" jelasnya.
Seperti diketahui, rentenir inisial DN bersikeras melarang mayat RDS (39) dimandikan karena utang RDS kepada DN senilai Rp 2 juta belum dibayar.
DN menagih RB (istri almarhum RDS) yang juga sepupu DN. Masalah reda setelah ponakan almarhum datang menebus utang jenazah.
BERITA TERKAIT
-
Jaga Situasi Kondusif, MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Serukan Persatuan Keumatan
-
MUI Makassar Siap Implementasikan Dakwah, Pendidikan dan Tausiah ke Masyarakat
-
MUI Sulsel Keluarkan 15 Poin Maklumat Dukungan Fatwa Jihad Melawan Israel
-
MUI Sulsel Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2025, Berikut Besarannya!
-
Jelang Pilkada, MUI Sulsel Imbau Masyarakat Cerdas Pilih Pemimpin