MAKASSAR, BUKAMATA - PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang dilaporkan mantan karyawannya, Syamsul Arif kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, angkat bicara.
Direktur operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan Ogalelano mengaku tidak akan mengubah keputusan pemutusan hubungan kerja dengan Syamsul Arif.
"Tetap pemecatan (kepada Syamsul Arif) , " katanya kepada Bukamatanews.id, Rabu (27/4/2022).
Kendati demikian pihak perusahaan telah menyelesaikan hak mantan karyawannya tersebut berupa THR yang dibayarkan hari ini.
"Sudah dibayarkan hari ini (THR Syamsul Arif)," pungkas Ridwan.
Sementara itu, lanjut Ridwan THR untuk karyawan lainnya juga tetap akan dibayarkan sebelum Lebaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syamsul Arif, mantan karyawan PT Karya Alam Selaras melaporkan mantan perusahaan tempatnya berkerja kepada dinas ketenagakerjaan kota Makassar karena merasa dipecat secara tidak adil ihwal mempertanyakan kepastian jadwal pencairan THR.
Namun, pihak perusahaaan sendiri membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa pemecatan yang dialami Syamsul sudah sesuai prosedur.
"Kita sudah layangkan SP 2 dan SP3 (PHK) sudah diterbitkan tanggal 23 April, " ungkap Ridwan.
BERITA TERKAIT
-
Curhat Driver Ojol: Setahun Dapat Rp33 Juta, THR Cuma Rp50 Ribu
-
Aturan Pencairan THR Swasta - BUMN hingga Bonus Ojol Diumumkan Hari Ini
-
Kapan Waktu Pencairan THR, Ini Kata Prabowo
-
Menteri Ketenagakerjaan Akan Perjuangkan Driver Ojol Dapat THR
-
Driver Ojol Akan Demo Besar-Besaran Hari Ini, Tuntut Hak THR