Hikmah : Selasa, 26 April 2022 10:37

MAKASSAR, BUKAMATA - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA angkat bicara terkait kasus yang menimpa Syamsul Arif. Karyawan PT Karya Alam Selaras yang di pecat sepihak setelah mempertanyakan terkait kejelasan THR kepada perusahaan. 

Kyai Muammar mengaku prihatin atas polemik tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan karyawan dan perusahaan swasta di Makassar. 

 Pihak pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan lingkungan tersebut kemudian membantah pengakuan Syamsul. Perusahaan berdalih, pemecatan bukan karena THR melainkan masalah kinerja Syamsul. Syamsul tercatat sudah enam bulan bekerja di perusahan bersangkutan.

Terlepas dari seteru alasan kedua belah pihak, Muammar mengingatkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR.

 

Menurut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Alauddin itu, perusahaan wajib bayarkan tunjangan hari raya (THR), karena THR sudah jadi ‘urf yang wajib bagi perusahaan. Hadis Nabi Muhammad saw yang bisa dijadikan rujukan sebagai berikut:

 

“من ولى للناس عملاً , وليس له منزل فليتخذ منزلاً, أو ليس له زوجة فليتزوج, أو ليس له خادم فليتخذ خادماً, أو ليس له دابة فليتخذ دابة , ومن أصاب شيئاً غير ذلك فهو غال” (رواه الإمام أحمد

Barangsiapa yang diserahi suatu jabatan sedang dia tidak punya rumah, berikanlah rumah untuknya. Bila tidak punya istri kawinkanlah dia, bila tidak punya pembantu, berilah pembantu dan bila tidak punya kendaraan siapkanlah ia kendaraan. Siapa yang mengambil sesuatu selain itu dia adalah koruptor.

Mafhum mukhalafah dari hadis tersebut di atas adalah perusahaan wajib menyiapkan fasilitas bagi karyawannya.

Dalam Islam pekerjaan dengan segala penjaminan sosial yang disahkan secara aturan hukum positif adalah bagian dari upah karyawan yang harus ditunaikan sebelum kering keringatnya. Jadi sebaiknya THR ini dipercepat karena hal ini tanggungan pekerjaan oleh perusahaan bagian dari kewajiban.

Selain hukum Islam di atas, diperkuat pula dengan hukum positif yang berlaku di negara kita. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.

Karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkanTHR senilai satu kali gaji. Sedangkan karyawan yang bekerja minimal sebulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.