PAREPARE, BUKAMATA - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, meminta Dinas Perdagangan (Disdag) untuk mengawasi ketat penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi atau biasa disebut elpiji melon di masyarakat.
Instruksi tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Taufan meminta dinas terkait untuk turun membantu dan memantau agar memastikan penyaluran gas elpiji melon tepat sasaran.
"Kami instruksikan Dinas Perdagangan Parepare untuk melakukan pengawasan penggunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi sebagaimana dimaksud. Pastikan penyalurannya tepat sasaran," kata Taufan, Senin (25/4/2022).
Terkait pengendalian penggunaan, Dirjen Migas melarang konsumen elpiji melon, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi).
Selain itu, usaha tani tembakau dan usaha jasa las dilarang menggunakan elpiji melon.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Taufan Pawe Tantang Ombudsman Optimalkan 38 Perwakilan, Awasi Pelayanan Publik hingga Daerah
-
Taufan Pawe Desak RS Paramount Makassar Ditutup Permanen: Jangan Ada Lagi Korban
-
Raker Komisi II DPR RI-Mendagri, Taufan Pawe: Penurunan Transfer Keuangan Daerah Bukan Musibah, Tapi Tantangan untuk Inovasi
-
Pertemuan Taufan Pawe dan Bahlil Lahadalia Picu Spekulasi Jelang Musda Golkar Sulsel
-
Komisi II DPR RI Minta Kepala Daerah Terpilih Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait PPPK