Hikmah : Senin, 18 April 2022 09:15

BUKAMATA - Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat sudah bisa dicek. 

Bagi masyarakat yang akan bepergian mudik menggunakan moda transportasi pesawat, simak aturan selengkapnya. Pastikan, kamu sudah memenuhi syarat berikut sebelum membeli tiket pesawat yah! 

Pertama, bagi yang akan mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat yang sudah menerima booster vaksin akan lebih mudah. Pasalnya, calon pemudik pengguna pesawat terbang yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melampirkan bukti tes antigen/PCR COVID-19. 

Meskipun demikian, calon pemudik tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik Lebaran 2022.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster tetap diperbolehkan mudik Lebaran 2022, namun harus memenuhi syarat perjalanan. Berikut aturan perjalanan dengan pesawat terbang untuk yang belum divaksin booster. 

Bagi yang baru vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan:

- Hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan:

- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan:

- Surat keterangan dokter umum

- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Wajib Isi e-Hac Sebelum Keberangkatan.

Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat lainnya adalah kewajiban mengisi e-Hac. Sejak 3 Maret 2022, calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang.

Berikut cara pengisiannya. Pertama, perbarui aplikasi PeduliLindungi

Pilih buat akun baru atau log in jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi.Sampai di laman pertama, pilih 'Buat e-HAC'. Klik 'Domestik' sebagai pelaku perjalanan dalam negeri. Lalu, pilih sarana perjalanan 'Udara'. Isi tanggal dan nomor penerbangan

Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan. Sebelum klik 'Lanjutkan', pastikan informasi sudah sesuai.Selanjutnya, isi 'Data Personal' dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus. 

Cek kelayakan terbang

Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi. Kemudian, lanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan

Setelah itu, pilih 'konfirmasi' dan pembuatan e-HAC telah selesai.