Gubernur Keluarkan Edaran Seruan Zakat, Infak dan Shadaqah bagi ASN/Non ASN Pemprov Sulsel
Pembayaran zakat bisa dilakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulsel di Jalan Masjid Raya, Makassar. Dimana Baznas Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat yang bisa dilakukan via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.
MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan surat edaran imbauan mengeluarkan Zakat, Infak dan Shadaqah Bagi ASN/Non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat.

"Berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki, berbagi kebahagian dengan saudara-saudara kita utamanya bagi para mustahiq (golongan penerima zakat) dan saya harapkan dana zakat yang dihimpun Baznas ini dapat digunakan sebaik-baiknya membantu saudara-saudara kita, terutama yang mengalami kesulitan akibat Covid-19 dan membantu menuntaskan kemiskinan secara menyeluruh," kata Presiden Jokowi pada acara Pembayaran Zakat oleh Presiden dan Wapres melalui Baznas di Istana Negara, Selasa, 12 April 2022.
Adapun isi surat edaran Gubernur Sulsel bernomor 451.12/3734/B.Kesra yang ditandatangani 11 April 2022 ini, yakni bagi ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemerintah Provinsi Sulsel melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7. Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing dan diharapkan penyaluran zakat sudah selesai pada Bulan Ramadan 1443 H.
Andi Sudirman mengharapkan agar ASN/Non ASN Pemprov yang beragama Islam agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.
"Kami mengimbau seluruh ASN/Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini," sebutnya.
Pembayaran zakat bisa dilakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulsel di Jalan Masjid Raya, Makassar. Dimana Baznas Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat yang bisa dilakukan via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.
"Silahkan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat," tambahnya.
Surat tersebut juga memuat poin, bagi ASN/Non ASN yang bersedia dan ikhlas untuk menyalurkan infak/shadaqah secara rutin ke rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening: 510.053.000000118.1 atas nama Baznas Provinsi Sulsel.
Selain itu, bagi ASN/Non ASN yang beragama non Islam yang ingin berpartisipasi dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan Baznas Provinsi Sulsel dapat menyalurkan dana infak/shadaqahnya melalui UPZ Pemprov Sulsel. Poin lainnya, bagi ASN/Non ASN yang telah menyalurkan dana zakat, infak/shadaqahnya dapat menunjuk/menyertakan daftar nama-nama penerima dengan jelas sebagai penerima manfaat. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
