BUKAMATA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) meluncurkan Rapor Pendidikan Indonesia yang menyajikan kualitas satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan. Namun, konsep itu dinilai tidak tepat.
Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai Rapor Pendidikan Indonesia mempertegas tak ada tanggung jawab Kemendikbudristek membenahi pendidikan. Padahal, kata dia, pemerintah pusat turut bertanggung jawab atas pendidikan di daerah.
"Dengan begitukan pemeritah pusat hanya pada posisi sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab pemda, swasta, yayasan makanya ada Rapor Pendidikan. Nah ini saya rasa konsep yang kurang tepat," kata Doni dalam siaran YouTube bertema Pendidikan Karakter Utuh, dilansir Bukamata, Minggu (10/4/2022).
Doni juga menyayangkan tanggung jawab menteri hilang dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dia mengungkapkan dalam RUU Sisdiknas tidak disebutkan menteri bertanggung jawab pendidikan atas pendidikan nasional.
"Padahal, seharusnya menteri harus bertanggung jawab. Dan bertanggung jawab di pendidikan nasional," tegas dia.
Doni menyebut menteri mestinya bertanggung jawab ketika ada kegagalan pendidikan di daerah maupun swasta. Dia menegaskan ekosistem pendidikan sudah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.
"Masing-masing bertanggung jawab terhadap layanan pendidikan, baik itu di Pemda, yayasan, swasta. Tapi pada akhirnya yang paling bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan tentu pada menterinya," tuturnya.
BERITA TERKAIT
-
Bunda PAUD Sidrap Dapat Apresiasi Nasional dari Kemendikbudristek
-
Kemendikbudristek : Kampus yang Beri Gelar Doktor HC ke Raffi Ahmad Tak Berizin
-
Soal Pendidikan, JK Singgung Nadiem Makarim: Tak Pernah Datang ke Daerah
-
Kemendikbudristek Paparkan Strategi Pengembangan Talenta Menuju Indonesia Emas 2045 di Unhas
-
206 Proposal Unhas Pendanaan Penelitian BIMA Diterima Kemendikbudristek