MAKASSAR, BUKAMATA - Dua ruas jalan di wilayah Luwu Raya menjadi salah satu fokus pembahasan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama jajaran instansi vertikal Kementerian PUPR RI pada Wilayah Sulawesi Selatan di Rujab Wakil Gubernur Sulsel, (6/4/2022)
Pertemuan tersebut membahas sejumlah program nasional untuk sinkronisasi dengan program Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan.
"Kita membahas mengenai perbaikan beberapa ruas jalan, seperti Jalan Ruas Bua-Rantepao di Kabupaten Luwu dan Jalan Ruas Sabbang-Tallang-Seko-Rampi- Batas Sulteng di Kabupaten Luwu Utara," ujarnya.
Kedua ruas tersebut, kata Andi Sudirman, merupakan akses pada wilayah terisolir dan bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Pemprov Sulsel telah melakukan koordinasi regional dengan Kementerian PUPR untuk dukungan terhadap dua ruas jalan tersebut.
"Diharapkan dengan Koordinasi ini penting untuk sinergi bersama dalam optimalisasi dan efektivitas program untuk pemulihan ekonomi," jelasnya.
Pertemuan itu turut dihadiri, diantaranya Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Je'neberang Djaya Sukarno, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Reiza Setiawan, Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Sulawesi III, Ditjen Perumahan Iskandar Ismail,
Selanjutnya, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Hasrawati Rahim, serta Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Kompetensi Kementerian PU, Anwar, dan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel, Ahmad Asiri. Serta Kepala Dinas PUTR Sulsel, Astina Abbas mendampingi Gubernur.
BERITA TERKAIT
-
Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Balampangi, Penghubung Sinjai–Bulukumba
-
Pasca Aksi dan Blokade Jalan, Gubernur Sulsel Temui Tokoh dan Mahasiswa Luwu Raya
-
Forum Diskusi Bahas Pemekaran Luwu Raya, Sekda Sulsel Beri Penegasan Aturan Syarat