MAKASSAR, BUKAMATA - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarag Berencana (Plt Kadis PPKB) Kota Makassar Ita Anwar melakukan Penandatanganan MoU dan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah kota Makassar untuk memberikan perlindungan kerja bagi para pekerja yang rentan dalam menjalankan mobilitasnya.
Perjanjian kerjasama yang di tuangkan dalam penandatanganan MoU tersebut di laksanakan di Kediaman Pribadi Wali Kota Makassar, Jalan Amirullah, Selasa (5/4/2022).
Wali Kota Danny Pomanto mengatakan perlunya perlindungan bagi pekerja yang aktif dan memiliki resiko kecelakaan kerja tinggi saat beraktivitas.
“Harus di berikan perlindungan dan juga jaminan pekerja yang rentan. Ada beberapa jenis pekerjaan yang memang tingkat kecelakaan kerjanya itu besar. Olehnya itu perlu di berikan perlindungan”,terang Danny.
Senada dengan pernyataan Danny, Hendrayanto selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar yang hadir langsung dalam MoU mengatakan kesiapannya untuk memberikan layanan juga santunan bagi keluarga penerima.
“BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan Pemkot Makassar dengan memberikan perlindungan. Olehnya itu komitmennya kami adakan perjanjian agar ke depan pekerja bisa lebih terjamin”,ungkap Hendra.
Dalam kesempatan itu juga sekaligus di berikan secara simbolis santunan untuk ahli waris pegawai puskesmas yang meninggal dunia beberapa waktu lalu sebesar Rp 42.000.000 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah).
BERITA TERKAIT
-
DPPKB Makassar Gelar Sosialisasi Peningkatan Tribina dan UPPKA
-
Dinas PPKB Makassar Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Lopis
-
Dinas PPKB Makassar Gelar Pengolahan Data Rutin Program Bangga Kencana
-
Dinas PPKB Makassar Gelar Grebek Stunting di Puskesmas Kapasa
-
Dinas PPKB Makassar TurutMeriahkan Peringatan Harganas BKKBN Sulsel