MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Moh Ramdhan “Danny” Pomanto menyatakan komitmennya bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kerja bagi para pekerja yang rentan dalam menjalankan mobilitasnya.
Perjanjian kerjasama yang di tuangkan dalam penandatanganan MoU tersebut di laksanakan di Kediaman Pribadi Wali Kota Makassar, Jalan Amirullah, Selasa (5/4/2022).
Wali Kota Danny Pomanto mengatakan perlunya perlindungan bagi pekerja yang aktif dan memiliki resiko kecelakaan kerja tinggi saat beraktivitas.
“Harus di berikan perlindungan dan juga jaminan pekerja yang rentan. Ada beberapa jenis pekerjaan yang memang tingkat kecelakaan kerjanya itu besar. Olehnya itu perlu di berikan perlindungan”,terang Danny.
Senada dengan pernyataan Danny, Hendrayanto selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar yang hadir langsung dalam MoU mengatakan kesiapannya untuk memberikan layanan juga santunan bagi keluarga penerima.
“BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan Pemkot Makassar dengan memberikan perlindungan. Olehnya itu komitmennya kami adakan perjanjian agar ke depan pekerja bisa lebih terjamin”,ungkap Hendra.
Dalam kesempatan itu juga sekaligus di berikan secara simbolis santunan untuk ahli waris pegawai puskesmas yang meninggal dunia beberapa waktu lalu sebesar Rp 42.000.000 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah).
BERITA TERKAIT
-
Pemkot Makassar - PIP Matangkan Skema Hibah Aset untuk Pengembangan Kawasan Untia
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Sarat Prestasi, Danny Pomanto Berbagi Pengalaman Kepemimpinan di Hadapan Forkopimda Bekasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027