MAKASSAR, BUKAMATA - Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai dibayarkan secara bertahap. Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid, mengatakan, pembayaran TPP sudah dilakukan sejak Kamis lalu.
"Iya, sudah cair sejak hari Kamis," kata Rasyid, Sabtu, 2 April 2022.
Adapun beberapa OPD yang telah dibayarkan, kata dia, diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Beberapa OPD sudah dibayarkan. Untuk OPD yang lain, segera menyusul," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, mengatakan, TPP bagi ASN Pemprov Sulsel menjadi perhatian Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. "Ini sesuai arahan Bapak Gubernur agar pembayaran TPP sudah dapat dilakukan secepatnya," katanya.
Adapun keterlambatan pencairan ini, kata dia, dikarenakan ada perubahan regulasi dari aturan pemerintah pusat. Adanya perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria TPP.
"Adanya keterlambatan rekomendasi terkait besaran TPP dari Kemendagri dan ini berlaku secara Nasional," jelasnya.
Ia menambahkan, adanya penyesuaian dengan SKP format baru sesuai Permenpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja. Ada pula penyesuaian aplikasi yang digunakan. Keterlambatan ini juga terjadi karena penginputan SKP oleh OPD.
"OPD segera melakukan penginputan sasaran kinerja pegawai secara berjenjang, sehingga pengurusan TPP segera dirampungkan tepat waktu," imbuhnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
-
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
-
Gubernur Sulsel Ajak ASN dan Masyarakat Jadikan Pancasila sebagai Ideologi yang Hidup
-
Dari Pemprov hingga Pemerintah Pusat, Jejak 40 Tahun Pengabdian Jufri Rahman
-
Membuka Simpul Ekonomi Baru, Pemprov Sulsel Genjot Pembangunan Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros