Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Barang dagangan yang diangkut beserta pemiliknya tersebut akan didata dan diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
MAKASSAR, BUKAMATA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penindakan terhadap pedagang liar di kawasan Lego-Lego, komplek Centre Point of Indonesia (CPI), Sabtu (26/3/2022).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari giat rutin pengawasan dan pengendalian yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sejumlah personil Satpol PP dikerahkan untuk menindak para pedagang liar yang dijumpai di kawasan wisata tersebut.
Kepala Bidang Ops Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum) Satpol PP Sulsel Andi Rijaya mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban pedagang liar di kawasan Lego-Lego dan memberikan peringatan serta mengedukasi, baik melalui papan bicara maupun secara langsung. Namun tak diindahkan.
"Makanya sekarang kita melakukan tindakan yang tegas dalam rangka untuk menegakkan aturan perundang-undangan. Alhamdulillah tadi sudah kita angkut dan akan kita bawa ke kantor untuk diproses", ujar Andi Rijaya.
Andi Riyadi bilang, saat penertiban pedagang liar yang berada di lokasi mencoba menghalangi petugas Satpol PP yang akan mengangkut barang dagangannya. Namun menurutnya. Ketegangan seperti itu sudah biasa dalam kegiatan penertiban.
"Biasalah, namanya penertiban itu (ketegangan) pasti ada. Makanya kita juga dibackup secara hukum dari pihak kepolisian", papar Riyadi.
Riyadi menambahkan, barang dagangan yang diangkut beserta pemiliknya tersebut akan didata dan diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kan ada pelanggaran Perda di sini, nah kalau pelanggaran perda tentunya PPNS yang akan mengawal pelanggaran perda itu. Makanya barang-barang ini kita ambil sebagai barang bukti, termasuk yang punya barang kita lakukan pemeriksaan, tapi itu ranahnya PPNS. Nanti PPNS yang menindaklanjuti bagaimana proses selanjutnya", tutup Riyadi.
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45