MAKASSAR, BUKAMATA - Terbukti melanggar aturan kedisiplinan, dua anggota personel Polrestabes Kota Makassar diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian dilakukan dengan upacara dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Hariyanto, Rabu (23/3/2022) kemarin.
Kedua personil yang diberikan adalah, Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif. Pemberhentian keduanya berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel No.KEP/08/I/2022 untuk Aiptu Yudi Hendratno.
Sementara untuk Briptu Jalil Kurniady Syarif diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel No.KEP/09/I/2022.
Secara simbolis, oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Hariyanto memberikan tanda silang terhadap kedua foto anggota personil yang berhentikan sebagai tanda keduanya bukan lagi anggota Polri.
Disela-sela upacara, Budhi Hariyanto berharap agar personil menjadikan pelajaran terhadap sanksi pemberhentian kedua anggota tersebut. Bahkan dia mengingatkan agar anggota menjalankan tugas dengan baik.
"Saya harap kejadian seperti ini dijadikan pembelajaran dan motivasi untuk kita tetap menjalankan tugas dengan baik. Saya tidak bangga hati atas upacara seperti ini," demikian Budhi Hariyanto.
Budhi menambahkan, masuk menjadi anggota Polri cukup banyak prosesnya dan penuh perjuangan. Semua berproses panjang untuk menjadi Insan Bhayangkara.
"Jangan kita lupa susah payahnya masa dulu saat pertama mendaftar, mari kita sama-sama mengingat masa-masa itu semua, jangan kita sudah jadi, semua kita lupakan itu," ucap Budhi Hariyanto.
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Anugerahkan Bhayangkara Nararya kepada Enam Anggota Polri di HUT Bhayangkara ke-80
-
Kapolda Sulsel Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas, Puluhan Barang Bukti Dikembalikan ke Warga
-
Satu Unit Motor Mahasiswa Kembali ke Pemilik, Kapolda Sulsel: Pengembalian Barang Bukti Gratis!
-
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolrestabes Makassar Gelar Dialog Humanis ‘Ngopi Bareng’ Warga Lajangiru
-
Kapolda Sulsel Lepas Puluhan Personel Brimob ke Operasi Amole 2026 di Papua Tengah