
Pemberhentian Tidak Hormat, Kapolrestabes Makassar: Saya Tidak Bangga Hati Upacara Ini
Budhi Hariyanto berharap agar personil menjadikan pelajaran terhadap sanksi pemberhentian kedua anggota tersebut. Bahkan dia mengingatkan agar anggota menjalankan tugas dengan baik.
MAKASSAR, BUKAMATA - Terbukti melanggar aturan kedisiplinan, dua anggota personel Polrestabes Kota Makassar diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian dilakukan dengan upacara dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Hariyanto, Rabu (23/3/2022) kemarin.

Kedua personil yang diberikan adalah, Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif. Pemberhentian keduanya berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel No.KEP/08/I/2022 untuk Aiptu Yudi Hendratno.
Sementara untuk Briptu Jalil Kurniady Syarif diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel No.KEP/09/I/2022.
Secara simbolis, oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Hariyanto memberikan tanda silang terhadap kedua foto anggota personil yang berhentikan sebagai tanda keduanya bukan lagi anggota Polri.
Disela-sela upacara, Budhi Hariyanto berharap agar personil menjadikan pelajaran terhadap sanksi pemberhentian kedua anggota tersebut. Bahkan dia mengingatkan agar anggota menjalankan tugas dengan baik.
"Saya harap kejadian seperti ini dijadikan pembelajaran dan motivasi untuk kita tetap menjalankan tugas dengan baik. Saya tidak bangga hati atas upacara seperti ini," demikian Budhi Hariyanto.
Budhi menambahkan, masuk menjadi anggota Polri cukup banyak prosesnya dan penuh perjuangan. Semua berproses panjang untuk menjadi Insan Bhayangkara.
"Jangan kita lupa susah payahnya masa dulu saat pertama mendaftar, mari kita sama-sama mengingat masa-masa itu semua, jangan kita sudah jadi, semua kita lupakan itu," ucap Budhi Hariyanto.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47