MAKASSAR, BUKAMATA - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah melayangkan surat ke KPU Makassar perihal percepatan PAW (pergantian antar waktu) anggota DPRD Makassar dari Fraksi Demokrat yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, Abdi Asmara.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, H Dahyal, mengaku surat resmi tersebut telah disampaikan ke KPU Makassar pekan lalu.
“Pada intinya kami sudah jalankan sesuai prosedur, surat pengusulan PAW telah kami sampaikan ke KPU. Jadi, kami sudah membalas, jadi tinggal balasan berikutnya lagi sesui penjelasan,” ujarnya, dilansir dari Fajardotcodotid, Senin (21/3/2022).
Sementara pihak KPU Makassar, mengaku tengah menyiapkan skema PAW tersebut.
"DPRD sudah menyurat ke kami minggu lalu. Sesuai regulasi 5 hari kerja kami balas. Sudah kami balas, tapi belum cantumkan nama PAW karena masih verifikasi sesuai regulasi,” kata anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar.
Dia mencontohkan bahwa PAW almarhum Abdi Asmara beda dengan PAW almarhum Zaenal Dg Beta yang sama-sama di DPRD Makassar. Pasalnya dari sisi hukum PAW Zaenal Dg Beta langsung diusulkan PAW sesuai perolehan suara kedua karena bebas hukum.
“Tapi jawaban kami KPU adalah memberitahukan ke DPRD masih melakukan verifikasi PAW. Karena dibandingkan PAW pak almarhum Abdi dan Zaenal beda konteks,” jelas Gunawan.
“Kami menjawab ke DPRD sedang melakukan proses verifikasi. Termasuk kami sempat verifikasi ke Parpol Demokrat, karena diwajibkan,” sambungnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Serap Aspirasi Warga Panakkukang dan Manggala, Supratman Janji Perjuangkan Kompensasi Iuran Sampah
-
Eric Horas Reses di Banta-bantaeng, Warga Keluhkan Bansos yang Tidak Merata
-
Bansos Tak Merata dan Jalan Rusak Jadi Perhatian Utama dalam Reses Anggota DPRD Kota Makassar Odhika
-
Bapenda Makassar Perkuat Sinergi dengan DPRD dalam Rapat Kerja Bersama Komisi B
-
Hadiri Pelantikan Kepala OPD Lingkup Pemkot Makassar, Andi Suharmika Harap Bekerja Profesional