BUKAMATA - Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi memberikan kabar baik untuk masyarakat, khususnya di bidang pelayanan kesehatan. Legislator asal Sulawesi Selatan ini mengungkapkan, Komisi IX bersama pemerintah sedang membahas penghapusan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Jadi nantinya tidak ada lagi kelas I, II, dan III. Kami di Komisi IX sedang proses menuju ke sana," ujar Kahfi, Sabtu (19/3/2022).
Bukan hanya itu, Kahfi juga meminta ketika pelayanan kesehatan menjadi satu masyarakat tidak dibebani dengan pembayaran iuran yang berat.
"Layanan menjadi satu, tidak ada lagi kelas 1,2 dan 3. Tapi iurannya gimana? Kami berharap pemerintah tetap pada posisi awal untuk iuran, meski iuran masyarakat kelas III tapi pelayanan yang dirasa sama dengan yang iuran kelas I," kata legislator fraksi Partai Amanat Nasional ini.
Kebijakan itu diharapkan agar masyarakat mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat tarif iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan. Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan. Sementara tarif iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan
Sekedar diketahui, untuk saat ini iuran BPJS kesehatan terkait pelayanan satu rasa secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
BERITA TERKAIT
-
BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidrap Edukasi PPPK Soal Program JKN
-
Sosialisasi Bangga Kencana di Makassar Dorong Kesehatan Keluarga dan Pencegahan Stunting
-
Pemkab Luwu Timur - BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Pemda Triwulan I Tahun 2025
-
Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 100 Anak Panti Asuhan, Hotel Claro Makassar Terima Penghargaan
-
Pastikan Pasien BPJS Kesehatan Terlayani dengan Baik, Bupati Irwan Bachri Syam Sidak RSUD I Lagaligo