Redaksi
Redaksi

Sabtu, 19 Maret 2022 20:05

Penghapusan Kelas BPJS Dibahas, Ashabul Kahfi Harap Iuran Kelas III Tetap

Penghapusan Kelas BPJS Dibahas, Ashabul Kahfi Harap Iuran Kelas III Tetap

Kebijakan itu diharapkan agar masyarakat mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat tarif iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

BUKAMATA - Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi memberikan kabar baik untuk masyarakat, khususnya di bidang pelayanan kesehatan. Legislator asal Sulawesi Selatan ini mengungkapkan, Komisi IX bersama pemerintah sedang membahas penghapusan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Jadi nantinya tidak ada lagi kelas I, II, dan III. Kami di Komisi IX sedang proses menuju ke sana," ujar Kahfi, Sabtu (19/3/2022).

Bukan hanya itu, Kahfi juga meminta ketika pelayanan kesehatan menjadi satu masyarakat tidak dibebani dengan pembayaran iuran yang berat.

"Layanan menjadi satu, tidak ada lagi kelas 1,2 dan 3. Tapi iurannya gimana? Kami berharap pemerintah tetap pada posisi awal untuk iuran, meski iuran masyarakat kelas III tapi pelayanan yang dirasa sama dengan yang iuran kelas I," kata legislator fraksi Partai Amanat Nasional ini.

Kebijakan itu diharapkan agar masyarakat mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat tarif iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan. Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan. Sementara tarif iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 per bulan

Sekedar diketahui, untuk saat ini iuran BPJS kesehatan terkait pelayanan satu rasa secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.

#Ashabul Kahfi #BPJS Kesehatan