BUKAMATA - Pihak kepolisian terus mendalami kasus video Saifuddin Ibrahim yang secara terbuka meminta kepada Kementerian Agama (Menag) Republik Indonesia menghapus 300 ayat di kitab suci Al-Quran.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menyatakan video tersebut akan didalami oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
"Polri khususnya Dit Siber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Adapun dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin (14/3/2022) lalu. Saifudin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.
Belakangan Saifudin Ibrahim telah menghapus video tersebut dari akun Youtubenya. Saifudin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.
"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifudin.
BERITA TERKAIT
-
Dua Guru Wakili Sulsel di Ajang Bergengsi Anugerah GTK Kemenag
-
Harap Aksi Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang, Menag Siapkan Dua Upaya Penanganan
-
Bareskrim Polri Mulai Selidiki Dugaan Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
-
Hari Terakhir Pelunasan, Seluruh Kuota Haji Khusus Sudah Terisi
-
23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap Dua