MAKASSAR, BUKAMATA - Perubahan label atau logo halal yang dilakukan Kementrian Agama (Kemenag) dinilai sangat merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Khususnya di Sulsel, dimana sejumlah UMKM sudah berorientasi ekspor.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Malik Faisal, mengungkapkan, perubahan label halal yang dilakukan Kemenag sangat merugikan UMKM, meskipun masih diberi kesempatan sampai lima tahun. Perubahan logo tersebut membuat UMKM menjadi gamang.
Menurut Malik, produk UMKM yang sudah orientasi ekspor, akan kalah bersaing dengan UMKM dari negara lain. Komunitas muslim yang masuk ke supermarket di negara-negara non muslim, yang pertama kali dicari adalah label halalnya.
"Dengan tidak memakai tulisan halal yang sudah familiar di komunitas muslim, akan sangat merugikan UMKM. Mereka akan beralih ke produk dari Malaysia, Thailand, yang kelihatan tulisan halalnya. Nanti memang akan terbiasa, tapi butuh waktu lama," ujarnya, Senin, 14 Maret 2022.
Di negara-negara ASEAN, ungkap Malik, cuma label halal dari Kemenag yang tidak memakai tulisan Arab. "Negara lain itu jelas tulisan Arabnya. Orang-orang di komunitas muslim itu kan taunya label halal itu jelas tulisan Arabnya," imbuhnya.
Tidak sampai disitu, biaya sertifikasi halal juga akan lebih mahal dibanding sebelumnya. Dimana, Kemenag memberikan kesempatan pada penyelia di perguruan perguruan tinggi sebagai pihak ketiga.
"Sekarang ini, ada penyelia yang ada di perguruan tinggi itu diberikan kesempatan untuk memberikan sertifikasi halal, khususnya terhadap produk makan minum dan kosmetik. Harganya pun akan semakin bervariasi," ungkapnya.
Menurut Malik, meskipun Kemenag menyampaikan jika pengurusan sertifikasi halal tersebut gratis, namun proses di penyelia akan jauh lebih mahal. Jika sebelumnya di MUI hanya Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, di penyelia yang ditunjuk Kemenag bisa hingga Rp 6 juta per produk.
"Meskipun kemenag bilang gratis, itu hanya di registrasinya. Tapi prosesnya akan bayar. Bahkan lebih mahal sekarang. Dan ini juga akan jadi ladang bisnis, karena penyelia akan berkompetisi. Tidak ada standar harga untuk proses sertifikasinya. Karena ada proses turun ke lapangan, verifikasi, dan lain-lain," bebernya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Ketum MUI Kiai Anwar Iskandar Apresiasi Pengukuhan Massal 10.000 Guru Qur’an Wahdah Islamiyah
-
MUI Dorong Zakat Diakui Penuh Sebagai Pajak Negara, Usul Aturan Baru Agar Tak Bayar Dua Kali
-
KKI 2026 Berakhir, UMKM Sulsel Catat Transaksi Rp1 Miliar Lebih
-
Peringatan Darurat Literasi Agama, 60 Persen Umat Islam Indonesia Masih Buta Huruf Al-Qur'an
-
Pelindo Jasa Maritim Dukung UMKM Lokal Naik Kelas