Cegah Dampak Negatif, Aktivitas Orang Asing di Luwu Utara Perlu Diawasi
05 Desember 2024 23:29
sekitar 1558 lembar SPPT yang batal dicetak sepanjang tahun 2021.
Pinrang, Bukamata-- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang melaporkan sekitar 1558 lembar SPPT yang batal dicetak sepanjang tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Kepala BPKPD Agurhan Majid, di tengah kegiatan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Senin (14/3/2022).
"Ini merupakan hasil identifikasi pihak kecamatan sampai ke tingkat kelurahan dan desa terhadap objek pajak yang bermasalah yang berada di masing-masing kecamatan" katanya.
Dengan adanya pembatalan pencetakan ini, lanjut Agurhan, piutang Pemerintah Kabupaten Pinrang terhadap PBB P-2 berkurang sebanyak kurang lebih 44 juta di tahun 2021.
Agurhan pun meminta kepada setiap kecamatan untuk kembali melakukan identifikasi objek pajak yang bermasalah sehingga tahun 2022 jumlah piutang dapat berkurang dan memaksimalkan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2 ini.
Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan apresiasi yang besar kepada pemerintah kecamatan sampai pada tingkat kelurahan dan desa yang senantiasa berusaha untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB P2 ini.
Irwan pun menginstruksikan untuk menambah nilai insentif bagi para penagih di tahun 2022 ini."Ini sebagai bentuk apresiasi dan sekaligus sebagai penambah semangat untuk peningkatan PAD dari sektor ini,"ungkap Irwan.
Irwan mengungkapkan, tahun 2022, SPPT yang diserahkan ke pemerintah kecamatan adalah sebanyak 268 ribu lembar lebih, jika diakumulasikan maka potensi PAD dari sektor PBB P2 ini adalah sekitar Rp9 miliar.
Target ini, lanjut Bupati Irwan, mengalami kenaikan sekitar 246 Juta dari tahun 2021.Olehnya ia meminta kepada pihak Pemerintah Kecamatan sampai pada tingkat Kelurahan dan Desa untuk lebih giat dalam melakukan penagihan,
"Termasuk penagihan piutang PBB P2 yang nilainya mencapai 12 milyar lebih yang merupakan tunggakan sejak tahun 2009 sampai pada tahun 2021," Harapnya
.
Irwan pun meminta kepada pihak Camat,Lurah dan Kepala Desa untuk mengidentifikasi objek pajak yang bermasalah baik itu terjadi kesalahan data, dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga dapat mengurangi piutang PBB P2 ini.
"Saya harap segera dilaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk disesuaikan agar mengurangi nilai piutang sehingga capaian target bisa lebih maksimal," harap mantan Ketua DPRD Pinrang
(junaedi)
05 Desember 2024 23:29
05 Desember 2024 22:57
05 Desember 2024 21:47
05 Desember 2024 21:41
05 Desember 2024 21:07