Rahma Amin
Rahma Amin

Minggu, 13 Maret 2022 21:04

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto /Ist
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto /Ist

Ini Penjelasan Kemenkumham Sulsel Terkait Dugaan Pungli di Lapas Takalar

Ia pun mengaku akan bertindak dengan tegas sesuai dengan peraturan

Makassar, Bukamata- Kemenkumham Sulsel memberi klarifikasi laporan hasil penelusuran Tim Kanwil terkait dugaan pungutan liar penggunaan handphone oleh Warga Binaaan Permasyarakatan di Lapas Takalar yang dikabarkan dilakukan oleh Kepala Lapas, Rasbin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto dalam keterangannya, Minggu (13/3) menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran oleh Tim di Kanwil dimana dipimpin langsung oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Abdul Wahid.

Hasilnya pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pungutan liar seperti yang diberitakan."Tidak ditemukan adanya dugaan pungli tersebut," Kata Suprapto.

Ia pun mengaku akan bertindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang ada jika terbukti ada pihak di Lapas Takalar melakukan pelanggaran.

Warga binaan berInisial HS (27) yang dimintai keterangan oleh Tim Kanwil Sulsel sendiri kata Supranto, mengaku kalau  selama 1 tahun 7 bulan berada di dalam Lapas Takalar tidak pernah melihat atau merasakan adanya penggunaan handphone di dalam kamar hunian ataupun tindakan pungli dari hal tersebut.

Ia juga tidak pernah melihat dan mendengar adanya peredaran narkotika dan tidak pernah mendengar dan melihat adanya jual beli
kamar atau fasilitas lain di dalam lapas.

Sementara itu, Kalapas Takalar Rasbil menyampaikan bahwa terkait adanya fasilitas loteng,  itu sudah ada sejak dulu, karena pertimbangan jumlah warga binaan yang berada di dalam kamar sudah melebiihi kapasitas yang seharusnya.

Tapi kamar loteng tersebut tidak dibebankan biaya kepada wargabinaan. Untuk menghindari persepsi negatif yang ditimbulkan dari kamar loteng tersebut, maka Kalapas telah mengistruksikan jajarannya  untuk melakukan pembokaran.

Suprapto juga mengatakan bahwa para tahanan dan warga binaan dilarang menerima kunjungan secara langsung. "Maka mereka disediakan sarana video call untuk menghubungi keluarganya di luar Lapas dengan pengawasan petugas Lapas," jelasnya.

#Pungli #Lapas Takalar #Kemenhumham Sulsel