MAKASSAR, BUKAMATA -Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said bersama Camat Wajo Dan Camat Sangkarrang menghadiri rapat koordinasi perihal pembentukan Posko Pencanangan Kampung Restorative Justice Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Makassar.
Kegiatan ini digelar di Jl.Sumba Warkop Takabonerate, Jumat (11/3/2022). Dalam kesempatan tersebut, turut hadir seluruh Lurah Di 3 Kecamatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari menjelaskan restorative justice merupakan terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.
Ia menyebutkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara restorative justice dan harus memenuhi berbagai persyaratan di antaranya pertama adanya perdamaian kedua belah pihak, kedua ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan kerugian material tidak di atas Rp2 juta, dan tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum sesuai ketentuan.
"Dalam peraturan Kejaksaan itu sudah sangat detail persyaratannya. Jadi tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan restorative justice ini, kecuali yang memenuhi unsur," ucapnya
BERITA TERKAIT
-
Satpol PP Tertibkan Lapak Liar di Ujung Tanah, Wujudkan Kota Makassar yang Tertib dan Nyaman
-
Masuk Kawasan Berbahaya, 46 Bangunan Samping Pertamina Jalan Sabutung Ditertibkan
-
Fatmawati Rusdi Tinjau Wilayah Kekeringan di Kecamatan Ujung Tanah
-
Hari Ke-4 Bimtek Aplikasi Data Dasawisma: Indira Yusuf Ismail Beri Arahan pada Kader PKK Kecamatan Ujung Tanah
-
Apel Pagi, Sekcam Ujung Tanah Minta Jajarannya Maksimalkan Pelaksanaan Longwis