LUWU UTARA, BUKAMATA - Kepala Dinas (kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Utara, Misbah, memanggil Kepala Desa (Kades) Radda dan Ketua BPD Radda.
Pemanggilan tersebut terkait pengangkatan dan pemberhentian 5 perangkat desa yakni kepala dusu(Kudus) yang tidak memenuhi prosedur pemerintahan.
Pertemuan itu berlangsung di ruang rapat Dinas PMD pada (09/03), dengan dihadiri oleh 5 Kepala dusun dari Sesa Radda, Kecamatan Baebunta, yang sempat diberhentikan sepihak oleh kepala desa.
"Kesimpulannya adalah SK (Surat Keputusan) pengangkatan yang dikeluarkan oleh kepala Desa Radda dianggap cacat hukum, " ujar Misbah, Kamis (10/03/2022).
"Kepala dusun yang telah diberhentikan agar kiranya diaktifkan kembali dan menjaga harmonisasi dalam hubungan pemerintahan, " lanjutnya.
Misbah memaparkan dalam rapat tersebut pihaknya juga memberi masukan kepada kepala desa agar kiranya banyak belajar terkait aturan pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa.
"Sebelumnya kami juga memanggil seluruh camat dan menyampaikan agar hal seperti itu tidak terulang lagi, " pungkasnya.
Sementara itu, Bakri mewakili keempat rekannya sebagai kepala dusun yang sempat diberhentikan mengatakan tinggal menunggu SK yang baru terkait pengangkatan kepala dusun.
"Pada saat pertemuan, dihadapan Kadis PMD, Kepala desa Radda bersedia dalam waktu dekat ini menarik kembali SK pengangkatan dan pemberhentian yang diterbitkan bulan lalu, " kuncinya.
BERITA TERKAIT
-
Pastikan Keberlanjutan Landskap Sehat, Bapperida Kawal Pembentukan Forum KELOLA
-
Bertemu Menteri PUPR RI, Indah Minta Atensi Jalan Seko
-
17 Inovasi Produk Latpim Jadi Angin Segar Pelayanan Publik di Pemda Luwu Utara
-
Turnamen Bola Voli Antarpelajar se-Luwu Utara Tentukan Juara Hari Ini
-
Meriahkan Hari Jadi ke-25, Pemda Lutra Gelar Pekan Olahraga dan Seni