Rahma Amin
Rahma Amin

Kamis, 10 Maret 2022 23:32

Kepala Dinas (kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Utara, Misbah/Ist
Kepala Dinas (kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Utara, Misbah/Ist

Kades Radda di Lutra Berhentikan Lima Kudus, Kadis PMD Anggap Cacat Hukum

kepala desa agar kiranya banyak belajar

LUWU UTARA, BUKAMATA - Kepala Dinas (kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Utara, Misbah, memanggil Kepala Desa (Kades) Radda dan Ketua BPD Radda.

Pemanggilan tersebut terkait pengangkatan dan pemberhentian 5 perangkat desa yakni kepala dusu(Kudus) yang tidak memenuhi prosedur pemerintahan.

Pertemuan itu berlangsung di ruang rapat Dinas PMD pada (09/03), dengan dihadiri oleh 5 Kepala dusun dari Sesa Radda, Kecamatan Baebunta, yang sempat diberhentikan sepihak oleh kepala desa.

"Kesimpulannya adalah SK (Surat Keputusan) pengangkatan yang dikeluarkan oleh kepala Desa Radda dianggap cacat hukum, " ujar Misbah, Kamis (10/03/2022).

"Kepala dusun yang telah diberhentikan agar kiranya diaktifkan kembali dan menjaga harmonisasi dalam hubungan pemerintahan, " lanjutnya.

Misbah memaparkan dalam rapat tersebut pihaknya juga memberi masukan kepada kepala desa agar kiranya banyak belajar terkait aturan pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa.

"Sebelumnya kami juga memanggil seluruh camat dan menyampaikan agar hal seperti itu tidak terulang lagi, " pungkasnya.

Sementara itu, Bakri mewakili keempat rekannya sebagai kepala dusun yang sempat diberhentikan mengatakan tinggal menunggu SK yang baru terkait pengangkatan kepala dusun.

"Pada saat pertemuan, dihadapan Kadis PMD, Kepala desa Radda bersedia dalam waktu dekat ini menarik kembali SK pengangkatan dan pemberhentian yang diterbitkan bulan lalu, " kuncinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemda Lutra #Pemecatan Kudus