MAKASSAR, BUKAMATA- Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Nurul Hidayat menggelar sosialisasi Angkatan 3 dengan bahasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di hotel Khas, Makassar. Jumat (04/03/2022).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu, Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Abd. Rahman Kuba dan Seniman Dan Pemerhati Budaya, IIn Yusuf Madjid.
Legislator Partai Golkar ini menjelaskan, cagar budaya tidak hanya bermanfaat sebagai aset pemerintah. Namun bisa dimanfaatkan sebagai lmu pengetahuan sehingga menjadi bahan akademik dalam pendidikan.
“Cagar budaya selain aset pemerintah juga sebagai sumber ilmu pengetahuan yang menjadi bahan penelitian bagi generasi saat ini dan akan datang,” ujarnya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, lanjut Nurul Hidayat, banyak cagar budaya yang ada di Kota Makassar belum maksimal bisa terjaga. Ia pun menilai kondisi ini dianggap tidak menghargai jejak sejarah.
“Makanya, kita juga minta masyarakat untuk ikut menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing peserta,” ungkapnya.
Pemerintah juga harus hadir apalagi jika dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memiliki program soal pelestarian cagar budaya.
“Mari menjaga dan melestarian secara bersama-sama cagar budaya yang kita miliki. Saya kira kalau pemkot punya misi soal ini bisa menganggarkan melalui Dinas Kebudayaan,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Dorong Seleksi Kepala Sekolah Transparan dan Netral
-
Arifin Madjid Gelar Silaturahmi Bersama Calon Ketua RT/RW se-Bontorannu, Tegaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas Pascapemilihan
-
Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM
-
Serap Aspirasi Warga Panakkukang dan Manggala, Supratman Janji Perjuangkan Kompensasi Iuran Sampah