MAKASSAR, BUKAMATA- Anggota DPRD Kota Makassar Irmawati Sila mengaku kewajiban pemerintah dan orang tua melekat hak untuk perlindungan anak, termasuk memberi kepastian kepada anak untuk tumbuh kembang secara optimal.
Hal ini disampaikan saat dirinya menggelar kegiatan Sosialisasi Angkatan 2 dengan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, Jumat (25/02/2022) di Hotel Khas, Makassar.
Kegiatan ini mengahdirkan dua narasumber yaitu Aktivis Pemerhati Anak, Warida Safie dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman.
Legislator Partai Hanura itu juga mengajak masyakarat untuk ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Sebab, penyerbaluasan dianggap penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka. Apalagi, kata dia, kerap kali warga diperhadapkan dengan persoalan pernikahan anak di bawah umur.
“Jadi ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda) di rumah lalu disosialisasikan. Kalau masih ada yang kurang dipahami nanti dibaca kembali,” ucap Irmawati.
Sementara itu, salah satu narasumber yang merupakan Aktivis Pemerhati Anak, Warida Safie juga mengingatkan agar masyakarat harus memperhatikan anaknya dengan baik. Secara khusus, menjaga pola asuh.
“Jangan diskriminasi, dan perhatikan tumbuh kembangnya agar bisa optimal. Ada juga pendapat anak yang mesti kita dengar,” jelas Warida Safie saat ditemui inisulsel.com setelah kegiatan selesai.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Dorong Seleksi Kepala Sekolah Transparan dan Netral
-
Arifin Madjid Gelar Silaturahmi Bersama Calon Ketua RT/RW se-Bontorannu, Tegaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas Pascapemilihan
-
Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM
-
Serap Aspirasi Warga Panakkukang dan Manggala, Supratman Janji Perjuangkan Kompensasi Iuran Sampah