Rahma Amin
Rahma Amin

Rabu, 23 Februari 2022 12:30

Ilustrasi sekolah/int
Ilustrasi sekolah/int

Rawan Diserobot, Dinas Pertanahan Verifikasi 180 Lahan Sekolah di Makassar

Tercatat sebanyak 180 sekolah yang telah dimintai dokumen administrasi

MAKASSAR, BUKAMATA- Pemerintah Kota(Pemkot) Makassar tidak ingin kembali kecolongan. Banyaknya aset pemerintah yang diserobot oleh orang per orang karena tidak kuatnya alas hak jadi penyebabnya.

Olehnya Dinas Pertanahan Pemkot Makassar mengambil langkah preventif untuk meminimalisir aset pemerintah kembali dikuasai oleh pihak yang mengklaim, dengan melakukan verifikasi alas hak seluruh lahan sekolah di Makassar. Tercatat sebanyak 180 sekolah yang telah dimintai dokumen administrasi kepemilikan tanahnya.

Kepala Dinas Pertanahan Pemkot Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan kepala sekolah untuk menyiapkan dokumen administrasi kepemilikan alas hak atas lahan yang ditempatinya, guna diverifikasi oleh Dinas Pertanahan.

"Kalau pencatatan sekolah tidak lengkap maka kami akan merujuk pada penyampaian bapak menteri ketika berkunjung di Makassar agar BPN khusus sekolah inpres utamanya untuk dibuatkan sertifikatnya," jelasnya.

Mengacu pada logika, bahwa sekolah-sekolah yang dibangun pada masa lalu tentu telah ada kesepakatan antara pemilik awalnya. Sehingga  diyakini lahan tersebut telah dihibahkan atau diwakafkan oleh pemiliknya. Olehnya tidak bisa lagi kata Akhmad untuk memberi ruang kepada orang per orang untuk mengklaim.

"Misalnya 10 sekolah yang tidak ada dasar pencatatan oleh pemerintah dulu. Itu diyakini sebagai wakaf. Tetapi belakangan ada keturunan, cucu, cicit kesekian kali mengklaim sehingga sesuai fakta yang benar sudah digunakan sebagai set pemkot,"jelasnya.

Kasus seperti itu lanjut Akhmad sudah bisa masuk dalam kategori mafia tanah. Termasuk jika ada pihak yang berusaha menghambat proses legalitas yang dilakukan pemerintah atas aset pemkot yang dulunya sudah dihibahkan." Sehingga saya harap semua jajaran untuk saling membahu untuk membuat benteng kuat mengamankan aset pemerintah,"katanya.

Jika dalam prosesnya tidak ada dokumen yang mendukung terkait penguasaan lahan pemerintah, maka Dinas Pertanahan akan menggandeng lurah, RT/RW yang menjadi wilayah sekolah untuk bekerjasama mempertahankan aset pemerintah."Pastilah ada orang  atau warganya  yang mengatur terkait riwayat lokasi itu untuk dimintai kesaksiannya,"katanya.

Kalaupun tidak ada yang bisa memberikan aksi, maka satu-satunya jalan adalah dengan meminta sporadik untuk dijadikan dasar administrasi pengajuan ke BPN dalam rangka pembuatan sertifikat.

#Dinas Pertanahan Kota Makassar #Sekolah

Berita Populer