JAKARTA, BUKAMATA - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, akhirnya memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan ini disebutkan jika JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangannya, Selasa, 22 Februari 2022.
Ia mengungkapkan, setelah Permenaker tersebut disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
"Bapak Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif," ujarnya.
Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Pencairan JHT yang baru bisa dilakukan saat berusia 56 tahun, dianggap terlalu lama.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, termasuk salah satu pihak yang turut menyoroti hal tersebut.
Menurutnya, rentan waktu tersebut terlalu lama. Meski begitu, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
"Lama sekali, kan belum ada surat resminya kita," ungkap Sudirman saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 14 Februari 2022 lalu. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kenakan Kostum Bung Karno, Gubernur Sulsel Pimpin Jalan Sehat dan Kirab Kemerdekaan
-
Gubernur Andi Sudirman Kukuhkan 73 Paskibraka Sulsel, Siap Kibarkan Sang Merah Putih
-
Gubernur Sulsel: Perbaikan Jalan Tamalanrea Raya Makassar dan Opu Tosappaile Palopo Terus Dikebut
-
Progres Stadion Sudiang Mendekati 20 Persen, Suherman: Pembangunan Tetap Berjalan Seperti Biasa
-
Hayati Dasadarma Pramuka, Pesan Gubernur Andi Sudirman di HUT Pramuka ke-65