JAKARTA, BUKAMATA - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, akhirnya memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan ini disebutkan jika JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangannya, Selasa, 22 Februari 2022.
Ia mengungkapkan, setelah Permenaker tersebut disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
"Bapak Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif," ujarnya.
Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Pencairan JHT yang baru bisa dilakukan saat berusia 56 tahun, dianggap terlalu lama.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, termasuk salah satu pihak yang turut menyoroti hal tersebut.
Menurutnya, rentan waktu tersebut terlalu lama. Meski begitu, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
"Lama sekali, kan belum ada surat resminya kita," ungkap Sudirman saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 14 Februari 2022 lalu. (*)
BERITA TERKAIT
-
Panen Raya Padi di Pinrang, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp20 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM
-
Pemprov Sulsel Kucurkan Rp5 Miliar untuk Pemkab Barru, Dukung Perbaikan Jalan ke Ponpes DDI Mangkoso
-
Gubernur Sulsel Pastikan Pembangunan Bendungan Jenelata Berjalan Sesuai Target Nasional
-
356 Tahun Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Berhasil Efisiensi Anggaran Rp1,4 Triliun
-
Gubernur Sulsel Launching Proyek Multiyears Rp3,7 Triliun untuk Jalan, Irigasi dan RS Regional