BUKAMATA - Pemasangan dan penggunaan pengeras suara untuk masjid dan musala kini tak boleh asal-asalan lagi. Kementerian Agama telah merilis aturan terbaru untuk mengatur hal itu.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Di dalam regulasi itu, salah satu hal yang diatur yakni mengenai volume dan kualitas suara.
Pada aturan anyar tersebut dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel. "Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," dikutip dari poin 2c di dalam SE Menag itu, Senin (21/2/2022).
Sementara dalam pemasangan pengeras suara, ada dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid. Agar mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.
"Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim," begitu yang tertulis pada poin 2d SE Menag tersebut.
"Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan a.) bagus atau tidak sumbang, b.) pelafazan secara baik dan benar," seperti tertuang pada SE Menag.
Adapun Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, maupun lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut, dikutip dari keterangan tertulisnya.
BERITA TERKAIT
-
KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Bebas Intervensi
-
Kemenag Selesaikan PPG Daljab Guru PAI 2025, Tahun Depan Bisa Terima Tunjangan Profesi
-
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut
-
Gelar Webinar Kurikulum Berbasis Cinta, DPW PGMI Sulsel Buat Rencana Pembelajaran Berbasis AI
-
Instalasi Gizi Rumah Sakit dan Puskesmas se Sulsel Wajib Kantongi Sertifikasi Halal