MAKASSAR, BUKAMATA- Peraturan daerah(Perda) Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif Nomor 3 Tahun 2016 disorot anggota DPRD Makassar, Sangkala Saddiko.
Legislator dari Fraksi PAN itu menilai Perda yang ASI Ekslusif dalam penerapannya di Makassar belum sepenuhnya berjalan, bahkan kata dia masih banyak ibu-ibu yang tidak tahu akan keberadaan Perda yang diinisiasi oleh Pemkot Makassar tersebut.
“Pemerintah telah menyediakan sejumlah ruang menyusui di tempat-tempat umum seperti pusat perbelajaan dan perkantoran bagi ibu yang sedang menyusui, tapi bagi perusahaan bahkan ibu-ibu belum tahu kalau ada aturan ini” katanya.
Olehnya, dalam kegiatan sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum kepada masyarakat angkatan pertama (1) di tahun 2022, ia sengaja mengangkat Perda tersebut untuk dijadikan bahan sosialisasi kepada konstituen yang ada di dapilnya.
Menurutnya, pemberian ASI adalah hak anak. Dia pun menekankan agar ibu-ibu peduli terhadap hal ini dengan baik pemberian ASI terhadap anak.
“Tak hanya diatur dalam Perda, ASI juga merupakan pemenuhan hak terhadap anak. Bila pemenuhan hak itu terpenuhi, maka pertumbuhan anak menjadi baik. Apalagi anak merupakan generasi bangsa,” bebernya.
Bidan Puskesmas Kec. Biringkanayya, Sukmawati yang dihadirkan sebagai narasumber mengatakan, ASI sangat penting untuk bayi. Kandungan didalamnya mempercepat tumbuh kembang otak dan daya tahuan tubuh bagi bayi.
“Pemberian ASI itu wajib selama enam bulan hingga 2 tahun. Jadi, kepada orang tua saya harap bisa dengan sabar memberikan makanan selain ASI di enam bulan pertama,” ujar Sukmawati.
BERITA TERKAIT
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM
-
Serap Aspirasi Warga Panakkukang dan Manggala, Supratman Janji Perjuangkan Kompensasi Iuran Sampah
-
Eric Horas Reses di Banta-bantaeng, Warga Keluhkan Bansos yang Tidak Merata
-
Bansos Tak Merata dan Jalan Rusak Jadi Perhatian Utama dalam Reses Anggota DPRD Kota Makassar Odhika
-
Bapenda Makassar Perkuat Sinergi dengan DPRD dalam Rapat Kerja Bersama Komisi B