BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil agar membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan pertanahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, Menteri Sofyan seharusnya memberi masukan jika ada kekeliruan terkait aturan pertanahan.
“Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil memberi masukan agar inpres itu direvisi," ujar Luqman, dalam keterangannya.
Sehingga, menurutnya, rakyat tidak dirugikan. "Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya."
Politisi Fraksi PKB ini menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang irrasional dan sewenang-wenang.
“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” jelas legislator dapil Jawa Tengah VI itu.
Menurut dia, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
Sebelumnya, diberitakan, Kementerian ATR/BPN membuat aturan yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan hak atas tanah oleh rakyat. Aturan ini sebagai penjabaran dari Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
BERITA TERKAIT
-
Efisiensi Bukan Sekedar Pangkas Anggaran, Berikut Sederet Catatan Hamka B Kady terhadap RAPBN 2027
-
Perkuat Jaminan Kesehatan, Pemkab Bantaeng dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Koordinasi
-
Hamka B Kady Siap Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur Takalar Lewat Komisi V dan Banggar DPR RI
-
Diusul Bupati Bantaeng, Hamka B Kady Akan Perjuangkan Jembatan Lembang Cina dan Kaili di Pusat
-
Jembatan Gantung Paitana Jeneponto Jadi Urat Nadi Mobilitas Warga, Hamka B Kady Harap Selesai Tepat Waktu