Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 17 Februari 2022 14:43

Andi Sudirman Sulaiman
Andi Sudirman Sulaiman

Kapan Pelantikan Andi Sudirman Sebagai Gubernur Sulsel Defenitif? Ini Jawaban Asisten I Pemprov Sulsel

Berdasarkan Pasal 173 UU No 10 Tahun 2016 disebutkan, dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

MAKASSAR, BUKAMATA - Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, hingga saat ini belum dilantik sebagai Gubernur Sulsel defenitif. Padahal, DPRD Sulsel telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur definitif sejak 25 Januari 2022 lalu.

Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi, mengatakan, pihaknya belum menerima jadwal pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur defenitif. Semua dokumen yang menjadi persyaratan sudah dilengkapi, dan saat ini Pemprov Sulsel dalam posisi menunggu kesediaan Presiden Jokowi.

"Kita hanya dalam posisi menunggu, karena sudah bukan ranah kami lagi. Tergantung kapan waktu Bapak Presiden. Sampai sekarang, belum kami terima jadwal pelantikannya," kata Andi Aslam, Kamis, 17 Februari 2022.

Diketahui, Nurdin Abdullah diberhentikan sebagai Gubernur Sulsel setelah pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara akibat terjerat kasus gratifikasi. Nurdin tidak mengajukan banding, sehingga keputusan pengadilan dinyatakan inkra.

Berdasarkan Pasal 173 UU No 10 Tahun 2016 disebutkan, dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan surat kematian, surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur atau keputusan pemberhentian.

Dengan demikian, Andi Sudirman selaku Wakil Gubernur yang saat ini berstatus Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, akan segera didefenitifkan sebagai Gubernur Sulsel hingga akhir masa jabatannya. (*)

 

#Pemprov Sulsel #Andi Sudirman Sulaiman #Andi Aslam Patonangi #Pelantikan gubernur sulsel

Berita Populer