Perda KTR Mandul, Dewan : Perlu Kesadaran Masyarakat
Perlu kesadaran masyarakat agar aturan yang dibuat pemerintah bisa berjalan baik.
MAKASSAR, BUKAMATA- Peraturan daerah(Perda) Kawasan Tanpa Rokok(KTR) nomor 4 tahun 2013 nihil pengaplikasian di masyarakat. Aturan ini disebut dewan sebagai Perda mandul.
Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Arifin Dg. Kulle saat menggelar sosialisasi perda(Sosper) angkatan I tahun 2022. Mengangkat tema KTR sebagai bahan sosialisasi, ia mengatakan perlu kesadaran masyarakat agar aturan yang dibuat pemerintah bisa berjalan baik.
Hanya kesadaran masyarakatlah kata dia, produk legislasi bisa berjalan. Misalnya dengan membangun kesadaran untuk tidak merokok ditempat-tempat yang dilarang demi memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang.
“Hal ini dilakukan agar tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan,” ujarnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Angkatan 1 dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di hotel Grand Town, Makassar. Rabu (16/02/2022).
Lebih lanjut dikatakan Legislator Partai Demokrat itu, Perda KTR ini telah diatur tempat-tempat yang menjadi wilayah larangan melakukan aktifitas merokok. Dimana bila dilanggar, maka ada sudah sepantasnya sanksi berupa teguran hingga denda administratif diberlakukan oleh pemerintah.
Dirinya menyebutkan, antara lain, tempat fasilitas pelayanan masyarakat, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Ini bertujuan untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh penggunaan bahan yang mengandung zat Adiktif berupa produk tembakau,” terang Arkul.
News Feed
Korban Longsor Bandung Barat Bertambah Jadi 9 Orang, 81 Warga Masih Dicari
25 Januari 2026 15:31
Lewat Sidik Jari, Identitas Tujuh Korban Kecelakaan ATR 42-500 Terungkap
24 Januari 2026 19:30
