Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi mengatakan rehabilitasi sebagai salah satu bentuk pencegahan peredaran gelap narkoba.
MAKASSAR, BUKAMATA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menggelar rehabilitasi medis dan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) narkotika yang ada di 10 lapas dan rutan (UPT)
Tujuannya gar warga binaan dapat membekali diri membentuk kesadaran untuk tidak kembali memakai narkoba setelah menjalani hukuman pidana.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi mengatakan rehabilitasi sebagai salah satu bentuk pencegahan peredaran gelap narkoba. "Ini komitmen Kemenkumham Sulsel untuk memerangi dan berantas peredaran gelap narkoba dalam lapas/rutan,” ujar Edi.
Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1853.PK.01.06.04 Tahun 2021, ada 10 lapas /rutan di Sulsel yang melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial kepada WBP untuk tahun 2022 .”Kami menggandeng Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi/Kabupaten, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sulsel dan Dinas Kesehatan dan pihak lain yang terkait “ tambahnya.
Lanjut Edi menjelaskan bahwa, rehabilitasi medis akan dilaksanakan Rutan Makassar dengan target 200 orang WBP. Tahap pertama kata dia sudah terlaksana dengan melibatkan 100 orang tahanan. Sementara di Rutan Jeneponto dengan target 40 orang juga tahap pertama sudah berjalan yang diikuti oleh 20 orang WBP.
Begitu juga di Rutan Enrekang dengan target 40 orang dan pelaksanaan tahap I 20 orang, Rutan Makale dengan target 40 orang dan pelaksanaan tahap I sebanayak 20 orang, serta Rutan Pinrang dengan target 60 dan pelaksanaan tahap I 30 orang.
Sementara untuk rehabilitasi sosial dilaksanakan pada Lapas Narkotika Sungguminasa dengan target 440 orang dan pelaksanaan tahap I sudah 220 orang. Lapas Perempuan Sungguminasa target 60 orang dan pelaksanaan tahap I 30 orang.di Lapas Bulukumba target 100 orang dan pelaksanaan tahap I 60 orang.
Sementara di Lapas Watampone dan Lapas Palopo dengan target 100 orang .“Untuk pasca rehabilitasi oleh Bapas Makassar, Palopo dan Watampone dengan masing – masing target 10 orang.” Kata Edi
Selanjutnya Edi Kurniadi mengungkapkan bahwa pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengakomodir mengenai kejahatan narkotika, termasuk pula payung hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33